Polres Nganjuk Imbau Waspada Bawa Perhiasan, Driver Taksi Online Diamankan


Nganjuk-Polres Nganjuk mengamankan driver taksi online MI (42) atas dugaan pencurian perhiasan penumpang. Kasus terjadi saat korban memesan taksi dari Surabaya menuju Kecamatan Rejoso pada Rabu (2/9/2026). Kapolres AKBP Suria Miftah Irawan mengimbau masyarakat lebih berhati-hati membawa barang berharga.


Kapolres menegaskan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional. Petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di Surabaya. Korban kehilangan perhiasan emas setelah tasnya sempat diambil driver taksi.


Wakapolres Kompol Didid Wahyu Agustyawan menjelaskan korban meletakkan tas di teras rumah saudaranya. MI mengambil tas tersebut ke dalam kendaraan sebelum mengembalikannya ke korban. Pada malam hari, korban baru menyadari perhiasan dalam dompet telah hilang.


Korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Rejoso pada malam yang sama. Unit Reskrim Polsek bersama Unit Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan intensif. Tim berhasil menangkap MI di wilayah Kota Surabaya sebagai terduga pelaku.


Barang bukti yang disita antara lain mobil Toyota Calya dan surat kendaraan. Polisi juga mengamankan kalung 35 gram, gelang 41 gram, dan gelang 20 gram. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.


Kapolres mengimbau masyarakat menjaga barang berharga saat menggunakan jasa transportasi. Setiap dugaan tindak pidana segera dilaporkan ke kepolisian terdekat. Perlindungan masyarakat menjadi prioritas utama Polres Nganjuk dalam setiap kasus.


Terduga pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Penyidik masih memeriksa saksi dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Polres Nganjuk berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. (Avs)

Posting Komentar

0 Komentar