Rekaman video aksi pengeroyokan yang memperlihatkan seorang pemuda dipukuli secara bersama-sama oleh sekelompok orang di pinggir Jalan Raya Paron–Jogorogo viral di media sosial dan menggemparkan warga Kabupaten Ngawi. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di selatan Pasar Kerten, Dusun Kerten, Desa Teguhan, Kecamatan Paron, dengan korban bernama AZ (20) warga Kecamatan Kendal yang baru pulang dari kegiatan halal bihalal salah satu perguruan silat. Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Kompol Rizki Santoso menjelaskan bahwa korban dihadang, dihentikan, lalu dipukuli bagian kepala dan wajah tanpa ada kesempatan melarikan diri. Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi dan bukti video yang menjadi petunjuk utama identifikasi pelaku.
Dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan, yakni S (21) warga Kabupaten Madiun dan seorang pelaku anak berinisial R (17) warga Ngawi. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban tanpa ada niat membunuh namun dengan kekuatan yang cukup membahayakan. Motif pengeroyokan terungkap karena pelaku melihat korban mengenakan atribut perguruan silat lain yang berbeda dari kelompok mereka, ditambah pengaruh minuman beralkohol yang membuat emosi pelaku sulit dikendalikan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta beberapa helm yang digunakan sebagai alat pemukul ke arah kepala dan wajah korban.
Wakapolres Ngawi menegaskan bahwa aksi kekerasan bermotif atribut perguruan silat ini sangat disayangkan karena telah mencoreng nama baik dunia persilatan yang seharusnya mengajarkan kedisiplinan, hormat-menghormati, dan pengendalian diri. Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut tanpa ada perlakuan khusus meskipun salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang turut serta dalam pengeroyokan namun belum berhasil diidentifikasi dari rekaman video. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan video kekerasan tersebut secara berlebihan karena dapat mengganggu proses hukum dan menimbulkan trauma bagi korban serta keluarganya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 262 ayat 1 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan anarkis apapun alasannya. Polres Ngawi mengimbau seluruh masyarakat khususnya para anggota perguruan silat untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Perbedaan atribut atau aliran bukanlah alasan untuk melakukan kekerasan karena setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menjalankan kegiatan sesuai keyakinannya. Mari laporkan segera ke polisi jika melihat potensi konflik antar kelompok agar dapat dicegah sebelum terjadi korban jiwa.(Avs)

0 Komentar