Momen Lengah Polisi Dimanfaatkan Pengedar: Jember Darurat Sabu saat Operasi Lebaran


Pelaku narkoba di Jember ternyata jeli membaca situasi: mereka meningkatkan peredaran saat polisi sibuk dengan Operasi Pekat dan Operasi Ketupat untuk pengamanan arus mudik dan balik. Fakta ini diungkap Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra saat merilis capaian Satres Narkoba sepanjang Maret 2026, di mana total 18 tersangka berhasil diringkus dari 15 kasus. Barang bukti yang disita antara lain 35,99 gram sabu dan 81 butir pil trihexyphenidyl tanpa izin edar. Sebanyak 14 kasus di antaranya murni narkotika dengan 17 tersangka, sementara satu kasus lainnya adalah peredaran obat keras berbahaya.

Modus sistem ranjau menjadi pilihan para pelaku yang mayoritas berlatarbelakang ekonomi lemah. Mereka terdiri dari 17 laki-laki dan satu perempuan, yang mengaku nekat demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengungkapan paling dramatis terjadi pada 27 Maret 2026, ketika tim gabungan Satres Narkoba, Alap-Alap, dan Samapta menggerebek rumah kosong di Karangbayat. Sembilan orang diamankan, dua ditetapkan sebagai pengedar. Dua kasus menonjol lain terjadi di Sumbersari (11,63 gram sabu) dan Kencong (7,31 gram sabu). Polisi menilai ketiga lokasi ini merupakan titik rawan yang perlu pengawasan ekstra ke depan.

Ancaman hukuman yang menjerat para tersangka sangat berat. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika No. 35/2009 untuk sabu di atas 5 gram membawa konsekuensi 5–20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sementara Pasal 114 ayat (1) untuk sabu di bawah 5 gram mengancam dengan denda minimal Rp1 miliar. Pelaku peredaran pil trihexyphenidyl dijerat UU Kesehatan No. 17/2023 dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar. Saat ini, tujuh orang dari penggerebekan terakhir masih menjalani asesmen terpadu. AKBP Bobby menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan lain, sekaligus mengajak masyarakat berani melapor dan berani menolak narkoba dari lingkungan terdekat.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar