Jaringan Madiun-Ponorogo Terbongkar, Polisi Amankan 301 Gram Sabu Senilai Rp390 Juta


Sebuah koneksi gelap antara Kota Madiun dan Kabupaten Ponorogo akhirnya terputus berkat kerja keras Satresnarkoba Polres Ponorogo. Semuanya berawal dari penangkapan tersangka K pada Kamis (19/3/2026) lalu. Dalam interogasi, K mengakui bahwa pasokan sabu yang ia edarkan berasal dari seseorang berinisial INR yang tinggal di Jalan Tampar, Kecamatan Taman, Madiun. Petugas tidak membuang waktu. Pada Jumat (4/4/2026) pagi, tim langsung bergerak dan menggerebek rumah INR. Di lokasi, polisi menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat total 301,37 gram, lengkap dengan plastik kosong dan ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi.

Kompol Try Widyanto Fauzal, Wakapolres Ponorogo, mengungkapkan bahwa nilai barang bukti yang disita sangat fantastis. Dengan estimasi harga Rp1,3 juta per gram, total uang yang berhasil diamankan dari peredaran mencapai sekitar Rp390 juta. Lebih dari itu, dampak sosialnya jauh lebih besar: dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh lima orang, maka sebanyak 1.505 jiwa telah diselamatkan dari potensi kecanduan dan kehancuran hidup. Pengungkapan ini sekaligus membuktikan bahwa komitmen Polres Ponorogo dalam memberantas narkoba tidak main-main, bahkan hingga keluar wilayah hukumnya sekalipun.

Tersangka INR kini dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) mengancamnya dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara. Polisi juga tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan ketentuan dalam KUHP terbaru guna memperkuat jeratan hukum. "Pengembangan kasus masih terus kami lakukan," tegas Kompol Try. Dengan terbongkarnya jaringan Madiun-Ponorogo ini, Polres Ponorogo mengirim pesan jelas: tidak ada tempat aman bagi pengedar narkoba, baik di dalam maupun di luar wilayah hukum Ponorogo.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar