Satu langkah besar telah dilalui dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual oknum Lora di Bangkalan. Polda Jawa Timur dengan lega mengumumkan bahwa berkas perkara tersangka UF telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Pada hari yang sama, Senin (6/4/2026), penyidik langsung melaksanakan tahap II dengan menyerahkan UF dan seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, mengucap syukur atas kabar ini. "Alhamdulillah, berkas UF sudah lengkap secara formal dan material," ujarnya. Selama kurang lebih 117 hari UF menahan diri di Rutan Polda Jatim, kini ia resmi berada di bawah kewenangan jaksa untuk segera disidangkan. Ini adalah kemenangan prosedural yang dinanti-nanti.
Meski begitu, pekerjaan rumah masih tersisa. Tersangka S belum bernasib sama. Berkasnya masih dalam proses penelitian dan belum mendapatkan status P21. "Kami berharap segera dinyatakan P21 agar bisa dilanjutkan ke tahap II," harap Kombes Ganis. Pengembangan kasus juga masih bergulir untuk memastikan tidak ada korban lain yang terabaikan.
Korban yang sudah teridentifikasi kini mendapatkan pendampingan penuh dari LPSK dan lembaga lain. Mereka tidak lagi sendiri. Polda Jatim berkomitmen untuk terus membuka ruang bagi korban baru yang mungkin muncul, serta akan menyampaikan perkembangan selanjutnya secara berkala kepada masyarakat. (Avs)

0 Komentar