Selama dua dekade, peredaran senjata api ilegal di Jawa Barat memiliki satu nama yang selalu disebut sebagai pemasok utama: Ki Bedil. Pria yang dikenal sebagai ahli pembuat revolver, senapan, dan pistol ini telah melayani puluhan bahkan ratusan pembeli yang mayoritas adalah pelaku street crime dan pemburu liar. Namun, pada Senin (6/4/2026) pukul 15.45 WIB, mata rantai kejahatan itu mulai putus setelah tim Resmob Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kanit 1 Satresmob, AKBP Harry Azhar, berhasil menangkap AS (broker) di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang. Dari AS, polisi menyita pistol SIG Sauer P226, sampel senjata laras panjang, dan peluru kaliber 22. Pengembangan kasus pun langsung mengarah ke pusat produksi senpi ilegal di Rancaekek.
Dua tim dikerahkan: satu ke Rancaekek Kulon, satu ke Rancaekek Wetan. Di Rancaekek Kulon, polisi menemukan berbagai amunisi dalam jumlah banyak, proyektil, hingga mata bor. Di Rancaekek Wetan, petugas mengamankan TS alias Ki Bedil berikut empat popor senjata laras panjang dan alat perakitan. Kombes Arsya Khadafi, Kasat Resmob Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran senpi ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Selama 20 tahun, keberadaan Ki Bedil telah menyumbang pada tingginya angka kejahatan jalanan yang menggunakan senjata api.
Dengan ditangkapnya Ki Bedil dan AS, diharapkan aksi kejahatan bersenjata di Jawa Barat dapat mereka drastis. Kasat Resmob menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain. "20 tahun beroperasi baru sekarang ditangkap," ucap Arsya. Saat ini, kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan, sementara polisi juga memburu para pembeli yang selama ini menjadi langganan setia Ki Bedil. Masyarakat pun diharapkan turut serta dalam memberantas peredaran senpi ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (Avs)

0 Komentar