Sabu 84 Gram Senilai Rp126 Juta Disita, Polres Mojokerto: "Masih Ada DPO Inisial C"


Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar Polda Jatim kembali menunjukkan taringnya di wilayah Mojokerto. Satresnarkoba Polres Mojokerto sukses menggerebek sebuah gudang di Kecamatan Sooko dan mengamankan dua orang tersangka pengedar sabu pada Sabtu (7/3/2026) subuh. Barang bukti yang disita pun tak main-main, sabu seberat 84,3 gram dengan nilai mencapai Rp126 juta. Kedua tersangka yang diamankan berinisial IF (31) dan RKH (39). Fakta mengejutkan terungkap bahwa keduanya adalah residivis, atau mantan narapidana, untuk kasus narkotika yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa mereka adalah pemain lama yang kembali ke bisnis haram tersebut, dan kini harus berhadapan dengan hukum untuk kedua kalinya dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh tim di lapangan. "Setelah kami selidiki, lokasi dan target mengerucut. Alhamdulillah, dua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti sabu seberat 84,3 gram," jelas AKP Eriek kepada wartawan pada Senin (9/3/2026). Lebih lanjut, AKP Eriek menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan serius. Dari keterangan sementara para tersangka, diketahui bahwa pasokan sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial "C". Saat ini, "C" telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran intensif oleh Satresnarkoba. Polisi menduga "C" adalah bandar yang lebih besar dan menjadi pemasok bagi jaringan di wilayah Sooko.

Barang bukti lain yang turut disita antara lain plastik klip, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor. Semua barang ini akan digunakan untuk menjerat para tersangka di pengadilan. Polres Mojokerto berkomitmen untuk terus memburu "C" dan mengusut tuntas jaringan ini hingga ke akar-akarnya, sebagai bagian dari perang total melawan narkoba di Kabupaten Mojokerto.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar