Seorang pemuda di Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, kini ditahan polisi setelah terbukti melakukan pencabulan berulang terhadap remaja yang saat itu masih di bawah umur. SAGP (27) diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Jumat pekan lalu, menyusul laporan korban yang telah berbulan-bulan menyimpan trauma akibat kekerasan dan ancaman yang dialaminya. Kasus yang terjadi pada tahun 2024 ini menjadi sorotan karena modus operandi pelaku yang sangat sistematis.
Kepada penyidik, korban berinisial S menceritakan bagaimana ia disetubuhi sebanyak empat kali oleh tersangka. Awalnya, pelaku menggunakan rayuan dan janji pernikahan untuk melancarkan aksinya. Namun, setelah kejadian pertama, korban justru terjebak dalam lingkaran ancaman. Tersangka mengancam akan menyebarkan video persetubuhan jika korban tidak bersedia melayani nafsu bejatnya di kesempatan-kesempatan berikutnya.
Kasihumas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan mengungkapkan bahwa selain ancaman penyebaran video, tersangka juga melakukan kekerasan fisik. Pelaku mencekik leher korban, mendorong hingga jatuh, bahkan pernah menancapkan pisau di atas kasur sebagai bentuk intimidasi yang sangat mengerikan. Ancaman juga dilayangkan melalui voice note WhatsApp yang berisi peringatan kekerasan jika korban berusaha memutus hubungan.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan kasus ini. Di antaranya adalah flash disk berisi foto luka bekas cekikan, foto kasur bekas tancapan pisau, satu buah pisau, serta pakaian korban saat kejadian pencabulan. Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun 3 bulan penjara. Polres Mojokerto Kota kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak pidana serupa. (Avs)
.jpeg)
0 Komentar