Keberanian Korban Mengungkap Kebenaran: Polda Jatim Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Atlet


Di balik gemerlap prestasi olahraga, seringkali tersembunyi kisah kelam yang tak terungkap. Kali ini, seorang atlet perempuan cabang bela diri berusia 24 tahun menunjukkan keberanian luar biasa dengan melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya kepada pihak berwenang. Polda Jawa Timur melalui Direktorat PPA-PPO merespons cepat laporan tersebut dengan menetapkan WPC (44), warga Madiun, sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengumumkan perkembangan kasus ini dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas, Senin (9/3/2026). Kasus ini menjadi bukti bahwa keberanian satu orang bisa mengungkap kejahatan yang selama ini tersembunyi.

Dirres PPA-PPO Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari perubahan perilaku korjan yang signifikan. Sang atlet mengalami tekanan psikologis berat yang berdampak langsung pada konsentrasinya saat bertanding, membuat performanya anjlok drastis. Kondisi inilah yang memicu rekan-rekan internalnya untuk bertanya dan akhirnya korban membuka cerita pahit yang dialaminya. Tersangka ternyata telah melakukan aksi bejatnya berulang kali sejak September 2023 hingga Agustus 2024, memanfaatkan momen ketika korban berada di luar kota untuk bertanding di Jombang, Ngawi, dan Bali.

Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kuat, termasuk dokumen check-in hotel di Jombang, handphone, serta surat keputusan yang menunjukkan relasi kuasa antara tersangka dan korban. Kombes Ganis menegaskan bahwa tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai atasan untuk menekan korban agar tidak berani melawan. Namun, dukungan dari pihak internal dan keberanian korban akhirnya membawa kasus ini ke jalur hukum. Polda Jatim bersama DP3AK kini memberikan pendampingan intensif kepada korban, baik dari sisi psikologis maupun kebutuhan lainnya selama proses hukum berlangsung.

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kombes Abast mengapresiasi keberanian korban melapor dan mengimbau masyarakat untuk tidak takut melakukan hal serupa. Kasus ini menunjukkan bahwa hukum akan berpihak pada korban dan menghukum pelaku seberat-beratnya. Semoga dengan terungkapnya kasus ini, para atlet lain yang mungkin mengalami nasib serupa terdorong untuk berani bersuara. Karena tidak ada prestasi yang sepadan dengan pengorbanan harga diri dan masa depan.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar