Malam yang gelap di Jalan Pandowo, Lawang, hampir menjadi akhir yang tragis bagi seorang pelajar yang tengah dalam perjalanan pulang. Pada 22 Januari 2026 dini hari, ia dihadang oleh dua orang tak dikenal yang berboncengan. Tanpa basa-basi, satu orang turun dan menghunuskan celurit, memaksa korban menyerahkan sepeda motor dan ponsel miliknya. Beruntung nyawa korban selamat, meski ia harus kehilangan kendaraan dan gawai yang total kerugiannya mencapai Rp17,5 juta. Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengonfirmasi peristiwa ini dan memastikan pihaknya segera bergerak setelah menerima laporan korban.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang tak tinggal diam. Selama lebih dari sebulan, mereka menyelidiki jejak para pelaku hingga akhirnya mengarah pada seorang perempuan bernama RA, warga Desa Dengkol, Singosari. Pada Kamis 5 Maret 2026, tim berhasil menangkap RA di wilayah Kabupaten Malang. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang memberatkan, yaitu sebilah celurit yang masih bernoda ketakutan korban, sepeda motor Honda Vario merah, dan ponsel yang menjadi sasaran rampasan. Penangkapan ini membuktikan bahwa aparat serius memberantas kejahatan jalanan.
Kini RA harus berhadapan dengan jerat hukum berat. Ia dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, sebuah hukuman yang setimpal dengan aksi brutalnya yang membuat trauma seorang pelajar. Namun, penyidik belum puas; satu pelaku lain yang ikut serta dalam aksi perampasan masih buron dan masuk daftar pencarian orang. AKP Bambang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat melintas di jalan sepi pada malam hari. Dengan tertangkapnya RA, diharapkan kepercayaan publik terhadap kinerja Polres Malang semakin meningkat, dan kejahatan serupa tak lagi berani muncul di wilayah hukum mereka.(Avs)
.jpeg)
0 Komentar