SURABAYA – Rangkaian operasi pemberantasan premanisme di Jawa Timur terus menunjukkan hasil nyata. Setelah mengungkap kasus pemerasan disertai ancaman di Pasuruan, Polda Jatim melalui jajaran Polres di berbagai daerah juga berhasil mengamankan sejumlah pelaku kejahatan serupa. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers Rabu (4/3/26) membeberkan bahwa komitmen institusinya tidak main-main, terbukti dari beberapa kasus yang berhasil diungkap dalam waktu berdekatan.
Di Mojokerto, Polres setempat menangkap tiga orang debt collector atau yang dikenal dengan sebutan mata elang (matel) yang selama ini meresahkan masyarakat. Sementara itu, Polres Jombang berhasil membekuk tersangka penculikan yang berawal dari masalah hutang piutang, dengan lokasi kejadian di wilayah Kabupaten Bangkalan. Penanganan cepat atas kasus-kasus ini menunjukkan bahwa tidak ada wilayah yang luput dari pengawasan kepolisian, dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional.
Kombes Pol Abast menegaskan bahwa aksi-aksi premanisme, apalagi yang melibatkan senjata tajam dan intimidasi fisik, masuk dalam kategori kejahatan serius. Para pelaku dijerat dengan Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara. Dengan bukti konkret di lapangan, Polda Jatim mengirim pesan jelas bahwa tidak ada tempat bagi premanisme di wilayah hukum mereka, dan masyarakat diimbau terus bersinergi dengan melaporkan setiap indikasi gangguan keamanan.

0 Komentar