Bom Waktu di Bawah Bantal: Penggerebekan Pabrik Petasan Ilegal di Situbondo


Seperti adegan dalam film thriller, warga Desa Jatisari, Situbondo, hidup berdampingan dengan bom waktu tanpa mereka sadari. Sebuah rumah sederhana di Kampung Delleb ternyata menyimpan 5,1 kilogram bubuk mercon yang disimpan persis di bawah kasur pemiliknya, S (59).

Unit Gegana Brimob Polda Jatim akhirnya dikerahkan untuk melakukan disposal atau pemusnahan bahan peledak tersebut mengingat sifatnya yang sangat tidak stabil. Seandainya terjadi gesekan atau percikan api, ledakan dahsyat bisa meratakan rumah dan membahayakan puluhan jiwa di sekitarnya.

Selain bubuk mercon, polisi menyita tumpukan selongsong kertas warna-warni, 9 buah mercon jenis blanggur yang berukuran besar, serta sumbu dan belerang. Semua bahan tersebut merupakan komponen utama pembuatan petasan yang selama ini diproduksi secara ilegal oleh pelaku.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan ini. "Informasi dari masyarakat sangat vital dalam pengungkapan ini. Tanpa laporan mereka, bom waktu ini bisa terus mengancam keselamatan warga," ungkapnya.

Kini pelaku S mendekam di sel tahanan Mapolres Situbondo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan undang-undang darurat terkait kepemilikan bahan peledak ilegal yang ancaman hukumannya tidak main-main.

Posting Komentar

0 Komentar