Bondowoso menjadi saksi pemusnahan puluhan kilogram bahan peledak ilegal yang dilakukan oleh Polres setempat bersama tim elite Gegana Brimob Polda Jawa Timur. Di sebuah lokasi di Desa Kemuningan, Kecamatan Taman Krocok, sebanyak 25 kilogram bubuk mercon hasil sitaan kasus selama Februari 2026 dimusnahkan dengan prosedur ketat. Kegiatan yang disaksikan langsung oleh Kejaksaan ini menegaskan bahwa aparat tidak main-main dalam memberantas peredaran bahan berbahaya yang mengancam jiwa masyarakat.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast telah mengingatkan publik bahwa aktivitas jual beli bahan peledak ilegal adalah tindak pidana yang konsekuensinya sangat berat. Alasannya jelas, karena bahan-bahan ini tidak hanya mengganggu ketertiban tetapi juga berpotensi menimbulkan korban jiwa dan luka berat. Peringatan ini menjadi pijakan bagi Polres Bondowoso untuk terus bergerak memburu para pelaku yang masih nekat bermain api dengan risiko yang fatal.
Kapolres Bondowoso AKBP Dr Aryo Dwi Wibowo menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk komitmen nyata dalam melindungi generasi muda dari bahaya fatal bahan peledak. Ia menegaskan bahwa Polres Bondowoso tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran maupun produksi petasan ilegal. Masyarakat diimbau untuk sadar bahwa selain melanggar hukum, menyimpan atau membuat petasan adalah tindakan yang dapat berakibat pada petaka bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar. (Avs)

0 Komentar