Peristiwa balap orang di Desa Sugihwaras menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Jalan raya yang digunakan tanpa izin untuk kegiatan pribadi dapat menimbulkan risiko bagi banyak pihak.
Menanggapi hal tersebut, Polres Magetan melalui Satlantas melakukan langkah preventif berupa sosialisasi hukum. Kegiatan ini turut melibatkan Polsek Maospati dan Dinas Perhubungan setempat.
Warga diberi penjelasan mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi tersebut mengatur bahwa penggunaan jalan di luar peruntukannya harus mendapatkan persetujuan resmi.
Kasat Lantas AKP Ade Andini menyampaikan bahwa keselamatan pengguna jalan adalah prioritas. Ia mengajak masyarakat untuk mematuhi prosedur apabila ingin mengadakan kegiatan tertentu.
Upaya edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum sekaligus menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah Magetan agar tetap aman dan nyaman bagi semua.

0 Komentar