Tidak Ada Ampun untuk Narkoba: Polri Proses Berat Mantan Kapolres Bima Kota


Isu narkotika di tubuh aparat penegak hukum kembali mencuat. Polri memastikan penanganan tegas terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, yang diduga melanggar kode etik dan hukum pidana terkait narkoba.

Berdasarkan penyelidikan Divpropam, yang bersangkutan diduga menerima setoran rutin dari jaringan bandar narkoba melalui AKP M, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

AKP M sebelumnya telah divonis PTDH dalam sidang etik dan kini berstatus tersangka kasus narkotika. Perkembangan terbaru, penyidik menemukan barang bukti narkotika di rumah AKBP DPK di Tangerang Selatan.

Barang bukti tersebut kini ditangani Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses pidana lebih lanjut. Sementara itu, Biro Wabprof Divpropam menyimpulkan dugaan pelanggaran etik tergolong berat sesuai aturan yang berlaku.

Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa institusi tidak mentolerir penyalahgunaan narkotika oleh anggota.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada 19 Februari 2026 akan menjadi penentu sanksi etik. Polri memastikan langkah ini sebagai bagian dari komitmen menjaga kepercayaan publik.

Posting Komentar

0 Komentar