Menghentikan peredaran narkoba tidak cukup dengan menangkap pelaku. Itulah alasan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim menelusuri aliran dana dan membongkar praktik pencucian uang dari hasil bisnis haram tersebut.
Dua tersangka, WP dan FA, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, total aset yang berhasil diamankan mencapai Rp 2,7 miliar.
Kasus WP bermula dari pengembangan perkara yang ditangani Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Dari sana terungkap adanya transaksi mencurigakan hingga penyamaran dana melalui berbagai rekening.
Adapun FA, warga Bangkalan, diduga menikmati keuntungan besar dari peredaran ekstasi sejak 2022. Polisi menyita mobil, motor, uang tunai, saldo rekening, hingga dokumen kepemilikan tanah dan bangunan.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis TPPU dengan ancaman hukuman berat. Aparat menegaskan, setiap rupiah hasil kejahatan akan dikejar dan disita demi memutus mata rantai bisnis narkotika.

0 Komentar