Polri Bersih-Bersih Internal: Eks Kapolres Bima Kota Dipecat karena Narkoba


Komitmen pemberantasan narkoba tidak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga berlaku bagi aparat penegak hukum. Mantan Kapolres Bima Kota kini resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat.

Sidang etik yang digelar di Mabes Polri menjadi momentum penting dalam penguatan disiplin internal. Dari pemeriksaan intensif dan kesaksian 18 orang, majelis menemukan bukti adanya penerimaan dana dari bandar narkotika serta penyalahgunaan zat terlarang.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pelanggaran tersebut mencakup aspek hukum dan moral. Selain pelanggaran sumpah jabatan, juga terdapat unsur penyimpangan perilaku.

Sanksi yang dijatuhkan meliputi hukuman administratif dan etik, serta pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Terhadap keputusan itu, yang bersangkutan tidak mengajukan keberatan.

Langkah ini dinilai Kompolnas sebagai bukti nyata keseriusan Polri melakukan pembenahan. Mereka berharap pengembangan pidana dapat dilakukan untuk membongkar pihak lain yang mungkin terlibat.

Dengan putusan ini, Polri ingin mengirim pesan kuat: penyalahgunaan narkoba oleh anggota tidak akan ditoleransi. Pengawasan berlapis dan pemeriksaan rutin akan terus diperkuat.

Posting Komentar

0 Komentar