Penegakan Aturan Lajur Tol Diperketat, PJR Polda Jatim Turun Langsung

Disiplin penggunaan lajur menjadi sorotan utama menjelang Operasi Ketupat Semeru 2026. Kepolisian daerah Jawa Timur mengambil langkah tegas untuk memastikan aturan dipatuhi seluruh pengguna jalan tol.

Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur mengerahkan Satuan PJR untuk melakukan penertiban sekaligus edukasi di lapangan. Petugas membagikan flyer berisi aturan lajur kiri dan kanan kepada para pengemudi.

Menurut AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi dari Kakorlantas Polri guna meningkatkan keselamatan berkendara.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 secara jelas mengatur bahwa lajur kanan hanya digunakan untuk mendahului. Sementara lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih rendah.

Kasubdit Kamsel AKBP Edith Yuswo Widodo menyatakan bahwa kepatuhan terhadap aturan lajur dapat menekan angka kecelakaan serta mengurangi potensi kemacetan.

Pengawasan terhadap kendaraan ODOL juga diperketat karena berdampak besar terhadap keselamatan dan kondisi jalan.

Kampanye ini diharapkan mampu membangun budaya tertib berlalu lintas di jalan tol Jawa Timur secara berkelanjutan.

Posting Komentar

0 Komentar