Komitmen Jaga BBM Subsidi, Polres Sumenep Ungkap Praktik Solar Tanpa Izin


Penyalahgunaan BBM subsidi kembali terendus aparat penegak hukum. Kali ini, kasus pengangkutan solar tanpa dokumen resmi berhasil diungkap oleh Polres Sumenep di wilayah Kabupaten Sumenep.

Awalnya, polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya mobil pikap mengangkut solar dalam jumlah besar. Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan pada Kamis, 6 November 2025 dini hari.

Tiga orang diamankan di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, saat membawa puluhan jeriken solar bersubsidi. Dari dua kendaraan pikap yang dihentikan, ditemukan 105 jeriken berisi solar dan 13 jeriken kosong dengan total berat mencapai dua ton.

Hasil pemeriksaan mengungkap solar tersebut tidak disertai surat rekomendasi resmi dan akan dipasarkan ke daerah lain. Polisi kemudian mengembangkan kasus hingga menetapkan lima orang tambahan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, penyidik menemukan dugaan praktik manipulasi barcode di SPBU oleh oknum operator agar pembelian solar tetap bisa dilakukan tanpa persyaratan administrasi yang sah.

Kapolres Sumenep menyampaikan bahwa tindakan tegas ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga distribusi energi bersubsidi. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa.

Saat ini berkas perkara masih diproses dan seluruh tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(AVS)

Posting Komentar

0 Komentar