Distribusi Timah Ilegal Bangka Selatan Terendus, Polisi Amankan Kapal Pengangkut


Kasus penyelundupan pasir timah kembali menyeruak dan menyeret Bangka Selatan sebagai lokasi pengangkutan awal. Aparat kepolisian kini memperluas penyidikan dengan menyita satu kapal yang diduga menjadi bagian dari skema pengiriman ilegal ke Malaysia.

Kapal tersebut diamankan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali. Berdasarkan hasil pendalaman, kapal berperan sebagai armada pengumpul yang membawa timah dari daratan menuju titik transit di laut.

Dari sana, muatan dipindahkan ke kapal lain yang lebih besar untuk melanjutkan perjalanan ke luar negeri. Skema ini diduga menjadi pola distribusi dalam jaringan penyelundupan.

Brigjen Pol Irhamni menjelaskan bahwa penyitaan merupakan bagian dari pengembangan kasus 7,5 ton pasir timah ilegal yang sebelumnya terungkap.

Perkara itu bermula pada 13 Oktober 2025 saat aparat Malaysia mengamankan kapal tanpa nomor registrasi beserta 11 awaknya. Kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi, baik perjalanan maupun muatan.

Para ABK kemudian dipulangkan ke Indonesia pada 29 Januari 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan 50 kilogram pasir timah yang menjadi sisa barang bukti. Sementara itu, alat komunikasi yang disita kini tengah dianalisis untuk mengungkap dalang utama di balik pengiriman ilegal tersebut.

Penegakan hukum terhadap perdagangan timah ilegal ditegaskan akan terus dilakukan untuk melindungi sumber daya alam dan mencegah kerugian negara.

Posting Komentar

0 Komentar