Awal tahun 2026 diwarnai dengan langkah tegas aparat dalam memerangi narkotika. Polres Pelabuhan Tanjungperak mencatat 41 kasus narkoba berhasil diungkap hanya dalam satu bulan.
Sebanyak 55 orang diamankan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang menyasar berbagai lapisan masyarakat di Surabaya.
Pengungkapan besar terjadi di Jalan Bogen pada 24 Januari 2026. Tersangka SR ditangkap dengan sabu seberat 31,62 gram bruto yang disimpan dalam jok motor. Polisi juga menemukan alat timbang dan uang hasil transaksi. SR diketahui merupakan residivis.
Kasus lain melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial SH di Jalan Hangtuah. Ia kedapatan menyimpan 16,53 gram sabu yang dititipkan anaknya. Kondisi ini memperlihatkan bagaimana narkoba merusak relasi keluarga.
Sementara itu, pasangan AA dan VY yang beroperasi di Dukuh Kupang turut diamankan dengan barang bukti 7,61 gram sabu. Keduanya menjalankan bisnis haram tersebut selama berbulan-bulan dengan sistem antar langsung.
Kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan tanpa kompromi dan mengajak masyarakat berkolaborasi memberantas narkotika.
(AVS)
.jpeg)
0 Komentar