Nganjuk- Sepeda motor Honda Beat dan ponsel raib dalam sekejap saat pemiliknya berwudu di SPBU Baron pada Kamis (2/7/2026) setelah ia tertipu oleh teman baru dari media sosial. Polres Nganjuk bersama Polsek Baron bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku SK (17), warga Diwek, Jombang, pada Sabtu (4/7/2026) dini hari. Pelaku yang sebelumnya dikenal korban melalui aplikasi pertemanan mengajak korban berkeliling, lalu memanfaatkan momen lengah untuk membawa kabur kendaraan dan ponsel yang dititipkan. Kerugian yang diderita korban mencapai angka Rp21 juta.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan bahwa tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku di rumah temannya di wilayah Diwek, Jombang, setelah melakukan penyelidikan intensif. Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor korban, helm, hoodie biru, celana hitam, dan uang tunai Rp15 ribu yang diduga sisa hasil penjualan ponsel. Kapolres mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam berteman di media sosial dan tidak sembarangan menitipkan barang berharga kepada orang yang baru dikenal, meskipun sudah berkomunikasi cukup lama.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menambahkan bahwa perkara ini masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau korban lain. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Polres Nganjuk berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya dan selalu waspada terhadap modus kejahatan yang semakin beragam. (Avs)

0 Komentar