Nganjuk- Tidak ada tempat yang aman bagi peredaran obat keras berbahaya di Kabupaten Nganjuk. Satresnarkoba Polres Nganjuk membuktikannya dengan mengungkap dua kasus peredaran pil dobel L di warung kopi Mangundikaran dan kamar kos Begadung dalam satu hari. Tiga terduga pengedar berhasil diamankan bersama 120 butir pil LL pada Kamis (16/7/2026).
Di warung kopi Mangundikaran sekitar pukul 21.30 WIB, DF (18) diringkus setelah petugas mengamankan seorang pembeli dengan 70 butir pil LL. DF mengaku mendapat pasokan dari pemasok yang kini buron. Satu ponsel disita. Sementara di Begadung, YW (29) dan MP (25) ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB dengan 50 butir pil LL, dua ponsel, dan satu sepeda motor yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, menekankan bahwa Polres Nganjuk akan terus memberantas peredaran obat keras berbahaya tanpa pandang bulu. Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan kedua kasus masih dalam pengembangan untuk menangkap pemasok utama. Ketiga terduga pelaku kini menjalani proses penyidikan di Mapolres Nganjuk. (Avs)
.jpeg)
0 Komentar