Pasuruan- Aksi pencurian dua ekor sapi di Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, yang terjadi pada Kamis (2/7/2026) malam akhirnya terungkap setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasuruan bersama Unit Reskrim Polsek Nongkojajar melakukan penyelidikan intensif. Peternak yang kehilangan sapi senilai Rp35 juta itu langsung melapor, dan polisi bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri jejak kendaraan yang digunakan pelaku. Pada Minggu (5/7/2026) dini hari, tiga tersangka berinisial PS, AP, dan H berhasil diamankan di lokasi terpisah, mengakhiri masa pencarian yang melelahkan. Pengungkapan ini membuktikan bahwa Polres Pasuruan serius memberantas kejahatan ternak yang meresahkan masyarakat.
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno mengungkapkan bahwa sapi-sapi curian diduga diangkut menggunakan mobil pikap berwarna hitam yang kini juga telah diamankan sebagai barang bukti. Ketiga tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasuruan untuk mendalami peran masing-masing dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Polisi juga terus mengumpulkan barang bukti lain yang dapat memperkuat proses penyidikan dan memastikan bahwa para pelaku menerima hukuman setimpal. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara tim Satreskrim dan Polsek Nongkojajar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman penjara bagi para pelaku. Polres Pasuruan mengimbau masyarakat, terutama peternak, untuk meningkatkan keamanan kandang dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Dengan kerja sama yang erat antara Polri dan masyarakat, keamanan lingkungan dapat tercipta dan pelaku kejahatan tidak akan leluasa beraksi. (Avs)

0 Komentar