Polda Jambi Bekuk Tiga Tersangka Pembobolan Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 M


Jambi- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menggelar konferensi pers pada Selasa (14/7/2026) untuk mengumumkan pengungkapan kasus pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi yang mengakibatkan kerugian fantastis mencapai Rp144,82 miliar. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dan Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia memimpin konferensi pers tersebut sebagai wujud transparansi kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik. Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan tindak pidana siber ini dan menetapkan tiga tersangka berinisial DD, TAS, dan AA yang memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi kejahatan tersebut.


Dirreskrimsus Polda Jambi menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto yang digunakan oleh pelaku utama warga negara asing asal Bulgaria untuk menampung dan menyamarkan dana hasil pembobolan. Aksi kejahatan ini telah dipersiapkan sejak tahun 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuat rekening dan akun kripto, yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama di Jakarta. Pada 22 Februari 2026, dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi senilai Rp144,82 miliar dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke luar negeri dalam hitungan jam, menunjukkan tingkat perencanaan dan eksekusi yang sangat terstruktur.


Pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan intensif dengan mengedepankan pembuktian ilmiah, digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto. Penyidik berhasil membekukan aset senilai kurang lebih Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, serta mengamankan barang bukti digital dan data transaksi elektronik sebagai alat bukti dalam proses penyidikan. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset bagi para korban yang dirugikan.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE, Pasal 67 ayat (3) UU Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, modern, dan terpercaya dalam memberantas kejahatan siber, sekaligus menjaga stabilitas sistem transaksi elektronik dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan di Provinsi Jambi. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan menjaga keamanan data pribadi dalam setiap transaksi elektronik. (Avs)

Posting Komentar

0 Komentar