Jakarta- Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya yang dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka tetap sah dan dapat dibenarkan menurut hukum. Ia menjelaskan bahwa KUHAP tidak mengatur secara tegas kewajiban pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan minimal dua alat bukti dan disertai pemeriksaan calon tersangka, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia) .
Menurut Prof. Juanda, dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang membuat penyidik tidak mungkin melakukan pemanggilan melalui prosedur biasa. Memaksakan proses menunggu hingga kondisi memungkinkan justru akan menghambat penyidikan. "Apabila proses tersebut dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan justru berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas," tegasnya. Ia menambahkan bahwa selama seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi, penetapan tersangka tetap dapat dilakukan meskipun tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu .
Ia menjelaskan bahwa hakim praperadilan akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan hanya sekadar melihat apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi. "Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang," jelas Prof. Juanda . Pemeriksaan sebagai saksi tidak otomatis menjadikan penetapan tersangka sah, dan sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan calon tersangka juga tidak otomatis membatalkan penetapan tersangka jika terdapat alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Juanda menegaskan bahwa langkah penyidik dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah memenuhi koridor hukum acara pidana dan tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Ia optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut . (Avs)

0 Komentar