Lumajang- Seorang pemuda berusia 18 tahun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah nekat membunuh pacarnya sendiri di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung. Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini dalam waktu kurang dari 24 jam sejak jasad korban ditemukan pada Jumat (3/7/2026). IR, pelaku yang tak lain adalah tetangga korban, ditangkap di rumahnya setelah penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim mengarah pada dirinya. Motif pembunuhan dipicu oleh pertengkaran sepele yang berubah menjadi tragedi.
AKP Ari Nuzul Aulia menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Kamis (2/7/2026) malam. Setelah makan malam di Kota Lumajang dan mengantar korban pulang, pelaku dan korban melakukan hubungan intim di dalam kamar korban. Namun suasana berubah ketika korban kesal karena pelaku terus sibuk bermain ponsel, dan pertengkaran semakin memanas setelah korban menghina orang tua pelaku. Pelaku yang tak kuasa menahan emosi kemudian mengambil kayu, memukul korban tiga kali, menyumpal mulutnya dengan seprei, dan mencekiknya hingga tewas.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku pulang ke rumahnya yang berjarak hanya beberapa langkah. Keesokan harinya, ia meminta teman korban untuk memeriksa kondisi gadis tersebut, namun polisi berhasil membongkar alibi pelaku. Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi peringatan bahwa konflik dalam hubungan asmara harus diselesaikan dengan komunikasi, bukan kekerasan. (Avs)
.jpeg)
0 Komentar