Nganjuk- Terduga pelaku MN (27) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankannya bersama 7.000 butir pil LL di rumahnya di Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, pada Selasa (14/7/2026). Pengungkapan yang merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya ini membawa konsekuensi hukum yang berat bagi pelaku peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya), mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar dan ancaman yang ditimbulkan bagi masyarakat. Dengan barang bukti sebanyak 7.000 butir pil LL, terduga pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat di bidang kesehatan dan narkotika yang ancaman hukumannya sangat signifikan.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menegaskan bahwa Polres Nganjuk akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Nganjuk dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan berkeadilan. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 7.000 butir pil LL yang disembunyikan di dalam sound system, satu unit telepon seluler, sebuah tas kain, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran. Dengan diterapkannya pasal-pasal berat, diharapkan efek jera dapat dirasakan tidak hanya oleh MN tetapi juga oleh para pelaku lain yang masih berani bermain-main dengan peredaran Okerbaya di wilayah hukum Polres Nganjuk.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MN mengaku memperoleh pil LL dari seseorang berinisial L yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar dan memburu DPO yang masih buron, sehingga seluruh pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa terkecuali. Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran Okerbaya yang lebih luas di Kabupaten Nganjuk dan sekitarnya.(Avs)

0 Komentar