KUHAP 2025 TEGASKAN SYARAT MINIMAL DUA ALAT BUKTI UNTUK PENETAPAN TERSANGKA


Jakarta- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan signifikan dalam mekanisme penetapan tersangka, di mana kini penyidik diwajibkan memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan status tersangka. Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai bahwa pengaturan ini merupakan langkah maju dalam memperkuat supremasi hukum dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum. Menurutnya, ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru ini memberikan penegasan bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah terpenuhinya standar pembuktian yang jelas, berbeda dengan praktik sebelumnya yang sering menimbulkan multitafsir.


Rullyandi menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka di samping dua alat bukti telah menjadi bagian dari rezim KUHAP lama dan mengalami perubahan dengan berlakunya KUHAP baru. Dalam pengaturan baru, sepanjang penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, penetapan tersangka dapat dilakukan tanpa harus terlebih dahulu memeriksa calon tersangka sebagai saksi. Hal ini sejalan dengan prinsip due process of law yang tetap dijunjung tinggi dalam KUHAP baru, namun memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah tanpa prosedur tambahan yang berpotensi menghambat proses peradilan.


Lebih lanjut, pakar hukum ini menekankan bahwa KUHAP baru hadir sebagai hasil harmonisasi dengan berbagai perkembangan hukum, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian dari perkembangan hukum acara pidana. Dengan adanya pengaturan yang lebih tegas mengenai syarat penetapan tersangka, diharapkan proses penegakan hukum di Indonesia semakin transparan, profesional, dan berkeadilan. Rullyandi menambahkan bahwa perubahan ini harus dipahami sebagai upaya menyeimbangkan antara perlindungan hak warga negara dengan kebutuhan penegakan hukum yang efektif, menjadikan KUHAP baru sebagai landasan kokoh bagi terwujudnya sistem peradilan pidana yang modern dan berintegritas.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar