Kortastipidkor Bareskrim Polri Tingkatkan Kasus Batu Bara PLTU ke Penyidikan, Kerugian Capai Rp5 T


Jakarta- Langkah tegas diambil Kortastipidkor Bareskrim Polri dengan meningkatkan dugaan korupsi dan TPPU pengadaan batu bara PLTU periode 2018-2026 dari penyelidikan ke penyidikan, menyusul ditemukannya bukti permulaan yang cukup. Konferensi pers yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin pada Senin (6/7) menjadi ajang pengumuman resmi peningkatan status perkara ini, yang diindikasikan merugikan negara hingga Rp5 triliun. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono memimpin langsung konferensi pers tersebut, didampingi Kadivhumas, Kakortastipidkor, dan Dirtindak Kortastipidkor. Kasus ini melibatkan dua perusahaan, PT UBP dan PT BRA, dengan modus manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas batu bara yang berpotensi mengganggu pasokan listrik nasional.


Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa peningkatan status dilakukan melalui penerbitan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan pada 4 Juli 2026. Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan bahwa akibat dugaan penyimpangan, terjadi potensi blackout di sejumlah wilayah yang memperbesar kerugian perekonomian negara. Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan dokumen dan data elektronik, penelusuran aliran dana, serta mendalami keterlibatan pihak lain. Saat ini, 16 dari 34 pihak yang diundang telah hadir dan dimintai keterangan.


Kabareskrim Polri menegaskan dukungan penuh Bareskrim terhadap proses penyidikan, termasuk kolaborasi dengan Dittipidter untuk aspek teknis pertambangan. Polri berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, dengan koordinasi bersama BPK RI dan PPATK. Kadiv Humas Polri memastikan publik akan terus mendapat informasi perkembangan kasus. Upaya asset recovery akan dioptimalkan untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kasus ini. (Avs)

Posting Komentar

0 Komentar