Mojokerto- Apa yang dimulai sebagai harapan untuk menggandakan uang dengan bantuan kekuatan gaib, berakhir dengan kekecewaan mendalam bagi N.S. yang kehilangan Rp 22 juta. Cerita bermula saat korban bertemu ARW (49) di Gunung Kemukus, Sragen, yang meyakinkannya tentang kemampuan spiritual menggandakan uang. Pertemuan lanjutan dengan pelaku lainnya, W (53) asal Malang, di halaman Masjid Al-Falah Gondang menjadi penentu, di mana dalam sebuah ritual palsu, amplop uang korban diganti dengan potongan kertas, dan pelaku kabur dengan mobil putih mereka.
Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin AKP Aldhino Prima Wirdhan segera bergerak setelah menerima laporan korban. Penyelidikan intensif membawa petugas ke Kedungkandang, Malang, dan kedua tersangka berhasil diamankan pada Kamis (18/6/2026) dini hari. "Kami mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku penipuan dengan modus menggandakan uang, sebuah tindakan yang merugikan masyarakat dan merusak ketertiban," ujar Kasatreskrim.
Kompol Grandika Indera Waspada menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk selalu kritis terhadap tawaran-tawaran yang tidak masuk akal. "Uang tidak bisa digandakan dengan ritual, itu adalah mitos yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab," tegasnya. Kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan terancam empat tahun penjara, sementara Polres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Call Center 110 apabila menjadi korban atau mengetahui adanya modus serupa di lingkungan mereka. (Avs)

0 Komentar