Fahmy Radhi Soroti Pelemahan DMO, Polri Diminta Bongkar Mafia Batu Bara Domestik


Jakarta- Gelombang dukungan terus mengalir bagi Kortas Tipidkor Polri setelah mengumumkan penyidikan terkait dugaan pelanggaran DMO batu bara. Kali ini, giliran Fahmy Radhi dari UGM yang memberikan amunisi moral bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tanpa pandang bulu. Menurutnya, kasus ini tidak lagi dapat diselesaikan dengan pendekatan persuasif, melainkan membutuhkan operasi yudisial yang mampu membongkar praktik sistematis pengabaian kewajiban oleh para pemegang izin tambang yang hanya mengejar laba ekspor.


Jakarta- Fahmy menegaskan bahwa Pemadaman Listrik Bergilir yang terjadi belakangan ini adalah bukti nyata dari kegagalan pengawasan yang telah berlangsung bertahun-tahun. Ia mengutip aturan DMO yang sudah jelas mengikat, namun dalam praktiknya sering dilanggar ketika harga global melambung. Ironisnya, pelanggaran ini tidak hanya merugikan PLN sebagai pembeli, tetapi juga mencederai semangat kemandirian energi yang digadang-gadang pemerintah. Ia meminta polisi untuk menelusuri dokumen ekspor dan kontrak jual-beli guna mengungkap besaran kerugian negara atas ketidakpatuhan ini.


Jakarta- Selain menghukum pelaku, Fahmy berharap proses hukum ini memberikan dampak preventif yang kuat bagi seluruh pelaku usaha di sektor mineral dan batu bara. Ia menambahkan bahwa hukuman administratif seperti denda ringan sudah tidak mempan lagi karena kerap dianggap sebagai biaya usaha. Karena itu, ia mengusulkan pencabutan izin usaha sebagai opsi terakhir yang harus dijatuhkan kepada perusahaan yang terbukti berulang kali melanggar DMO, sehingga ada konsekuensi nyata yang mengancam keberlangsungan bisnis mereka.


Jakarta- Di penghujung pernyataannya, Fahmy mengingatkan bahwa tanggung jawab pemerintah tidak berhenti pada penindakan. Ia menekankan perlunya reformasi kebijakan yang menyeluruh, termasuk pemberian insentif bagi perusahaan yang taat DMO dan sanksi progresif bagi yang melanggar. Namun, tanpa ketegasan aparat saat ini, semua regulasi hanya akan menjadi dokumen mati. Maka dari itu, langkah Kortas Tipidkor Polri adalah awal yang baik, dan publik menunggu eksekusi nyata di pengadilan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar