Bangkalan- Tangan dingin Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan H (84), seorang lansia yang berperan sebagai eksekutor dalam komplotan pencurian hewan ternak di Kecamatan Kwanyar. Kini, kakek yang seharusnya menikmati masa tuanya justru harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Kasat Reskim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengungkapkan bahwa H dijerat dengan Pasal 479 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
AKP Eriek menjelaskan bahwa H merupakan bagian dari jaringan pencuri ternak yang sudah lama diburu oleh kepolisian. Dari komplotan tersebut, tiga pelaku sudah lebih dulu diamankan dan satu orang masih masuk DPO. Dengan penangkapan H, kini hanya tersisa satu pelaku yang masih buron dan terus dalam pengejaran intensif. H memegang peran krusial sebagai eksekutor, sementara kawannya bertugas mengawasi lingkungan dan menyiapkan sarana angkut untuk membawa hasil curian.
Penangkapan H diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan menjadi pengingat bahwa tindak pidana pencurian ternak tidak akan ditoleransi. Polres Bangkalan berkomitmen untuk terus memberantas praktik pencurian ternak yang merugikan masyarakat. Proses hukum terhadap H dan komplotannya akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan pengawasan dari aparat penegak hukum.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap keamanan kandang ternak dan tidak segan-segan melapor ke polisi jika melihat aktivitas mencurigakan. Polres Bangkalan juga mengingatkan bahwa setiap pelaku kejahatan akan menghadapi hukuman yang setimpal, tanpa memandang usia atau latar belakang. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan angka pencurian ternak di Kabupaten Bangkalan dapat menurun dan masyarakat merasa lebih aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.(Avs)
.jpeg)
0 Komentar