Viral dan Berakhir di Meja Hijau: Oknum ASN Bondowoso Tersangka Pemukulan Perawat RSUD


Bondowoso- Sebuah video yang menggegerkan jagat media sosial pada awal Juni lalu akhirnya sampai pada titik terang—Polres Bondowoso Polda Jatim secara resmi menetapkan oknum ASN berinisial APW asal Tenggarang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap perawat RSUD dr. Koesnadi, setelah melalui pemeriksaan intensif terhadap saksi, korban, dan terlapor. Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam jumpa pers di Mako Polres Bondowoso, Rabu (24/6/2026), mengungkapkan bahwa motif di balik peristiwa tersebut adalah ketersinggungan, yang berawal dari adanya perkataan nakes kepada nenek pasien yang kemudian diteruskan ke keluarga hingga memicu cekcok yang berakhir dengan pukulan di pipi kanan korban yang sudah menjalani visum.


Langkah cepat penyidik Satreskrim Polres Bondowoso patut diapresiasi, karena dalam waktu singkat mereka berhasil mengumpulkan bukti dan keterangan yang cukup untuk menetapkan tersangka, dan kini berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk proses hukum selanjutnya. AKBP Aryo menegaskan bahwa penetapan tersangka ini adalah bentuk keseriusan Polres Bondowoso dalam menangani kasus kekerasan terhadap tenaga kesehatan, yang tidak hanya merugikan secara fisik tetapi juga mencederai martabat profesi yang bekerja untuk kepentingan kemanusiaan.


Dokter Spesialis RSUD dr. Koesnadi, Yusdeny Lanasakti, yang mengunggah video viral tersebut pada Senin (8/6/2026), mengapresiasi respons cepat Polres Bondowoso dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan berharap kasus ini diproses secara tuntas dan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku. Menurutnya, kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa tenaga kesehatan yang setiap hari berhadapan dengan nyawa manusia harus mendapatkan perlindungan, bukan ancaman kekerasan, dan ia berharap kasus ini bisa menjadi edukasi agar tidak ada lagi perawat atau dokter yang menjadi korban amarah keluarga pasien di masa depan.


Perawat berinisial AP yang bertugas di Ruang Dahlia RSUD dr. Koesnadi kini menanti kepastian hukum atas laporan yang telah ia sampaikan, sementara Polres Bondowoso terus mengawal proses ini dengan komitmen untuk memberikan keadilan bagi semua pihak. Dengan vonis tersangka yang telah ditetapkan, diharapkan kasus ini dapat menjadi preseden penting bahwa kekerasan terhadap tenaga kesehatan adalah perbuatan pidana yang tidak bisa ditoleransi, dan bahwa setiap orang, baik ASN maupun warga biasa, akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum tanpa pandang bulu.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar