RS (36) Ditangkap di Kontrakan: Puluhan Paket Sabu dan Timbangan Digital Jadi Barang Bukti di Polres Ngawi


Ngawi – Jaringan peredaran narkotika di wilayah Ngawi dan sekitarnya kembali mendapat pukulan telak. Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial RS (36) di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada pengembangan kasus Sabtu (6/6/2026) lalu. Penangkapan ini bermula dari pengamanan seorang penyalahguna sabu yang memberikan petunjuk tentang keberadaan pemasoknya. Petugas yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo kemudian bergerak cepat dan meringkus RS tanpa kesulitan berarti.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat total netto 39,222 gram yang sudah dipaket rapi dalam puluhan bungkus plastik klip, siap diedarkan ke tangan pemakai. Turut disita timbangan digital untuk mengukur takaran, sedotan plastik berbagai warna, ponsel yang digunakan untuk transaksi, serta sepeda motor yang diduga sebagai alat mobilisasi tersangka. Barang bukti ini menunjukkan bahwa RS telah beroperasi cukup lama dan memiliki jaringan yang terstruktur. "Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba," tegas AKP Marji, Kamis (11/6/2026).

Pihak kepolisian kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa saja pemasok di atas RS. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Dari kontrakan sempit di Madiun, polisi menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya sabu. Ini adalah peringatan bagi semua pengedar: tidak ada tempat aman untuk narkoba di wilayah hukum Polres Ngawi. (Avs)

Posting Komentar

0 Komentar