Gresik- Dua hari operasi tanpa henti dilakukan Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim untuk membongkar jaringan narkoba antarwilayah yang beroperasi dari Gresik hingga Lamongan. Hasilnya, lima tersangka berinisial FA, AH, MS, RDR, dan HS diamankan bersama sabu seberat 2,806 gram serta lebih dari 11.000 butir pil koplo berlogo LL dan Y. Tim bergerak dari satu titik ke titik lain, mengembangkan informasi warga yang resah dengan transaksi narkoba di kawasan Balongpanggang.
AKP Ahmad Yani menjelaskan bahwa penangkapan pertama terjadi pada FA di Gapura Desa Ganggang saat hendak mengantar sabu 0,130 gram. Hanya 20 menit berselang, rumah AH di desa yang sama digeledah dan ditemukan delapan klip sabu plus dua timbangan elektrik. MS disebut sebagai pemasok, dan ketika rumahnya digerebek dini hari, polisi menemukan 6.000 butir pil koplo. MS mengaku mendapat dari bandar bernama LEMAN (DPO). Pengembangan berlanjut ke Cerme, RDR ditangkap di kos-kosan dengan 87 butir pil LL dan uang Rp140 ribu.
Rantai terakhir menyasar Lamongan. HS dibekuk di Dusun Sukosari, Mantup, dengan 5.400 butir pil LL. Para tersangka menggunakan modus transaksi langsung, sistem ranjau, dan pembayaran digital via transfer rekening. FA, AH, MS dijerat UU Narkotika No.35/2009 Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. MS, RDR, HS dijerat UU Kesehatan No.17/2023 Pasal 435/436 ayat (2) maksimal 12 tahun. Kapolres Gresik mengajak masyarakat melapor lewat 110 atau WhatsApp 0811-8800-2006 demi menyelamatkan generasi muda.(Avs)
.jpeg)
0 Komentar