Janji Manis Bantuan UMKM Berujung Petaka, Dua Tersangka Ditangkap Polres Malang


Malang- Siapa sangka, di balik senyum ramah dan penampilan rapi ala pejabat pemerintah, HC (40) dan BSK (28) menyembunyikan niat jahat mengeruk uang warga dengan modus penipuan berkedok program UMKM yang mengatasnamakan Pemprov Jatim. Polres Malang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus ini setelah kepala desa di Kecamatan Lawang melaporkan kerugian hingga Rp22,7 juta, dan kini kedua tersangka harus berhadapan dengan jeratan hukum atas perbuatan yang telah merugikan masyarakat.


Aksi mereka dimulai dengan mendatangi desa-desa menggunakan atribut lengkap seperti baju dinas dan nametag, kemudian menyampaikan sosialisasi tentang program pengembangan UMKM yang diklaim di-handle oleh Pemprov Jatim melalui sebuah BUMD fiktif. Warga yang tertarik dijanjikan kemudahan perizinan, akses program pemerintah, bantuan usaha, dan bantuan langsung, dengan syarat membayar simpanan pokok Rp100 ribu per orang untuk menjadi anggota koperasi yang ternyata tidak pernah ada.


Di Desa Sumberporong, kuota 200 orang ditetapkan sehingga kepala desa menalangi Rp20 juta, ditambah 27 warga mandiri yang turut mendaftar, menjadikan total kerugian mencapai Rp22,7 juta. Polisi bergerak setelah menerima laporan pada 22 Juni 2026 dan berhasil menangkap kedua tersangka saat mereka sedang menggelar sosialisasi di Desa Brongkal, Pagelaran, di mana dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BSK membuat surat tugas palsu yang digunakan HC untuk meyakinkan korban.


Satria Devi Kurniawan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jatim mengapresiasi langkah cepat Polres Malang yang mencegah jatuhnya korban lebih banyak, sementara polisi memastikan bahwa perusahaan yang diklaim sebagai BUMD Pemprov tidak memiliki legalitas. Kedua tersangka kini dijerat pasal penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, dan penyidikan terus berlanjut untuk mendalami apakah ada korban lain atau modus serupa yang beroperasi di wilayah lain.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar