Beraksi dengan Clurit Bulu Ayam, Perampok Bondowoso Ini Ngamuk Saat Ditangkap, Polisi Ambil Langkah Tegas


Seorang pria paruh baya di Bondowoso membuktikan bahwa usia tidak menghalangi niat jahat. Tersangka berinisial (51), warga Cerme, pada suatu malam nekat mendobrak pintu rumah korban di Desa Jirekmas, Kecamatan Cermee, Bondowoso. Dengan mengacungkan clurit besar jenis bulu ayam, ia menyekap mulut korban, mengikat tangannya, dan memukuli kepala korban menggunakan gagang clurit. Setelah korban tidak berdaya, pelaku yang beraksi sendirian ini dengan tenang mengambil seluruh perhiasan yang ada di dalam rumah. Namun, kejahatan sempurna tidak pernah ada. Laporan korban membuat polisi bergerak cepat, dan penyelidikan intensif tim Opsnal Polres Bondowoso akhirnya membawa mereka ke tempat persembunyian pelaku.

Saat tim tiba di lokasi dan berusaha menangkap, situasi berubah mencekam. Tersangka tidak mau menyerah dengan mudah. Ia melawan petugas dengan sengit, memaksa aparat mengambil langkah tegas terukur untuk melumpuhkannya. Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo, Jumat (5/6/2026), menjelaskan bahwa tindakan tersebut adalah prosedur standar ketika tersangka membahayakan keselamatan petugas di lapangan. "Karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur," ungkapnya. Berkat profesionalisme tim, tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa cedera serius, meskipun sempat terjadi perlawanan yang cukup alot.

Barang bukti utama yang kini disita polisi adalah clurit besar jenis bulu ayam yang digunakan pelaku untuk mengancam dan memukul korban. Selain itu, polisi juga terus memburu kemungkinan barang bukti lain, termasuk perhiasan hasil rampokan yang mungkin sudah dijual pelaku untuk membiayai kebutuhan hidupnya. Apakah tersangka bertindak sendiri atau ada otak lain di balik aksi ini? Kapolres menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap fakta-fakta baru. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku nekat karena tekanan ekonomi, tetapi polisi tidak begitu saja percaya dan tetap mendalami semua kemungkinan.

Tersangka kini dijerat dengan pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kapolres Bondowoso mengapresiasi kerja cepat tim Opsnal yang berhasil mengamankan pelaku dalam waktu relatif singkat. Dari Bondowoso, kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat menggunakan kekerasan dan senjata tajam untuk melancarkan aksi kejahatan. Polisi tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang melawan saat penangkapan. Warga Desa Jirekmas dan sekitarnya kini bisa tidur lebih tenang, karena perampok berclurit yang meresahkan itu sudah berada di balik jeruji besi, menunggu proses hukum yang adil.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar