Lumajang- Kebisingan knalpot yang selama beberapa hari terakhir meresahkan warga dan pengguna Jalan Lintas Selatan (JLS) Desa Bago, Kecamatan Pasirian, akhirnya dihentikan paksa oleh Polres Lumajang Polda Jatim. Minggu (14/6/2026), petugas membubarkan aksi balap liar yang digelar sekelompok pemuda dan mengamankan 10 sepeda motor. Kendaraan-kendaraan tersebut kini bercokol di Satlantas Polres Lumajang, menjalani pemeriksaan lebih mendalam karena selain diduga untuk balapan, banyak yang tidak memiliki surat-surat sah dan telah dimodifikasi liar.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan bahwa penertiban ini adalah respons cepat atas laporan masyarakat. Balap liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan banyak orang. Sebuah kecelakaan di lintasan balap liar bisa terjadi dalam sekejap dan dampaknya fatal. Polres Lumajang berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin dan penindakan tegas di titik-titik rawan balap liar. Pemilik motor yang diamankan tidak bisa serta-merta mengambil kendaraannya; mereka wajib melengkapi dokumen dan mengembalikan spesifikasi motor ke standar pabrik.
Ipda Suprapto juga mengingatkan para orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka. Keterlibatan remaja dalam balap liar seringkali menjadi pintu masuk menuju pelanggaran hukum yang lebih serius. Polres Lumajang mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam jika menemukan aktivitas balap liar. Satu laporan dari warga bisa menyelamatkan banyak nyawa. Dari aksi knalpot bising yang berakhir di mapolres, Polres Lumajang membuktikan bahwa ketertiban umum adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.(Avs)
.jpeg)
0 Komentar