Mojokerto Kota – Sebuah pengungkapan besar terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Bermula dari penangkapan FI (34) di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, polisi berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang mengirim barang dari Pekanbaru, Riau, ke Surabaya dan Mojokerto. Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan dalam konferensi pers, Rabu (10/06/2026), menyebut bahwa ini adalah pertama kalinya di Jawa Timur ditemukan narkotika cair etomidate dalam bentuk catride vape. "Kami baru menemukan barang ini di Polres Mojokerto Kota," ujarnya.
Saat diamankan, FI sedang bersama SA di dalam mobil Daihatsu Xenia dengan barang bukti awal sabu 4,50 gram. Pengembangan di kamar kos SA menghasilkan sabu 195,98 gram dan resi ekspedisi dari Pekanbaru yang berisi etomidate, ekstasi, dan Happy Five. Petugas kemudian melacak paket tersebut ke Surabaya, berkoordinasi dengan pihak ekspedisi, dan mengambilnya. Total barang bukti yang diamankan: 330 catride liquid vape etomidate, 1.919 butir ekstasi, dan 960 butir Happy Five. Nilai seluruh narkotika ini ditaksir mencapai Rp4.728.617.000.
Dari pengungkapan kasus ini, Polres Mojokerto Kota berhasil menyelamatkan 40.048 jiwa dari bahaya narkoba. Kombes Pol Kurniawan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Mojokerto Kota. Para tersangka, FI dan SA, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026. Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba dalam bentuk apapun—termasuk yang dikemas sebagai liquid vape—tidak akan lolos dari ketegasan Polri dalam memberantas narkotika dari hulu hingga hilir. (Avs)

0 Komentar