Seorang pria paruh baya di Tulungagung mengaku sebagai pelaku usaha pupuk, namun investigasi Polres Tulungagung membuktikan sebaliknya. Tersangka PRW (51), warga Karangrejo, ternyata tidak memiliki satu jengkal lahan pertanian pun dan namanya tidak tercantum dalam kelompok tani. Iptu Andi Wiranata Tamba, Kasat Reskrim, menyampaikan fakta ini kepada wartawan Senin (1/6/26) bahwa dari pemeriksaan saksi, PRW sama sekali tidak terlibat dalam komunitas pertanian di Desa Punjul. Ironisnya, ia justru menyewa lahan di Desa Gedangan setelah kasus penangkapannya berlangsung, sebuah tindakan yang polisi nilai sebagai pengalihan perhatian belaka.
Dari sisi produk, pupuk yang diedarkan PRW penuh dengan kesalahan fatal. Karung bertuliskan "Phoska" bukan "Phonska", tanpa logo resmi, NIB tidak terdaftar, dan alamat perusahaan tidak ditemukan. Kandungan pupuk 15-10-15 sementara standar umum 15-15-15. Nomor SNI 1803 yang tercantum adalah untuk pasir bangunan, bukan pupuk yang seharusnya SNI 2803. Iptu Andi juga mengecek database pupuk dan pestisida Indonesia, dan hasilnya nihil untuk merek tersebut. Kode kemasan diawali angka 1, sedangkan produk asli dari distributor resmi biasanya 01.
Pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas gudang di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan. Pada Senin 30 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Pidek Satreskrim mengamankan kendaraan pick up L300 yang tengah mengangkut 45 sak pupuk diduga ilegal. Setelah penggeledahan di gudang, petugas menemukan total 81 sak, dua terpal biru, serta empat palet kayu yang langsung diamankan sebagai barang bukti.
Polres Tulungagung mengingatkan para petani untuk jeli membaca label, memeriksa nomor SNI, dan membeli hanya dari distributor resmi. Modus seperti yang dilakukan PRW bisa merugikan hasil panen karena kandungan pupuk tidak sesuai standar. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, mengingat jumlah pupuk ilegal yang ditemukan cukup besar untuk skala peredaran lokal.(Avs)

0 Komentar