Proses penyidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Nganjuk terus berjalan dengan cepat namun tetap hati-hati. Kasihumas Polres Nganjuk AKP Fajar Kurniadi membenarkan bahwa laporan resmi telah diterima penyidik pada Selasa (12/5/2026) terkait peristiwa yang diduga terjadi di kawasan Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, pada Selasa (26/5/2026). Terlapor berinisial JFS, dan hingga saat ini penyidik masih terus menggencarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini. AKP Fajar menjelaskan bahwa penyidik menargetkan untuk segera mengumpulkan semua alat bukti yang cukup agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Pemeriksaan saksi telah dilakukan terhadap beberapa orang yang diduga mengetahui kejadian atau memiliki hubungan dengan korban dan terlapor. Penyidik memeriksa saksi secara terpisah dan mendalam untuk menghindari adanya koordinasi antar saksi yang dapat mengaburkan fakta sebenarnya. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga saat ini masih menunggu hasil visum et repertum dari korban yang menjadi bukti medis utama dalam kasus pemerkosaan. Hasil visum akan menjadi salah satu pilar utama dakwaan di persidangan kelak, sehingga penyidik tidak ingin terburu-buru sebelum hasil visum benar-benar keluar dan dianalisis secara cermat.
Polres Nganjuk memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan penuh kehati-hatian mengingat korban masih termasuk kategori anak di bawah umur sehingga diperlukan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Korban didampingi oleh tim dari Unit PPA yang sudah berpengalaman dalam menangani kasus kekerasan seksual pada anak, serta didukung oleh psikolog dari lembaga pendampingan korban. Seluruh proses pemeriksaan korban direkam dan didokumentasikan untuk kepentingan proses hukum, namun tetap menjaga privasi dan kenyamanan korban. Identitas korban dirahasiakan secara penuh, dan semua pihak yang terlibat wajib menandatangani pernyataan menjaga kerahasiaan.
Polres Nganjuk mengimbau kepada masyarakat maupun pihak yang mengetahui informasi terkait perkara tersebut agar turut membantu proses penegakan hukum dengan memberikan keterangan atau informasi kepada penyidik. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses pengungkapan fakta-fakta yang mungkin belum terungkap. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pembelaan atau penghakiman sendiri di media sosial yang dapat mengganggu proses hukum. Polres Nganjuk berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepat mungkin tanpa mengorbankan ketelitian dan keadilan, serta memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman setimpal jika terbukti bersalah.(Avs)

0 Komentar