Sakit Hati Karena Istri dan Utang, Ayah-Anak di Ngadirojo Nekad Siram Air Keras ke Penjual Tempe


Dua tersangka yang merupakan ayah dan anak asal Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan, harus berurusan dengan polisi setelah nekat menyiramkan air keras ke tubuh seorang penjual tempe. Aksi biadab itu terjadi di jalan persawahan Dusun Mojo, Desa Wiyoro, pada Rabu (13/5/26) sekitar pukul 05.00 waktu setempat, saat korban sedang dalam perjalanan. Satreskrim Polres Pacitan yang bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan maraton dan berhasil mengamankan SY (58) serta RC (26) di rumah mereka. Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengungkap fakta bahwa kedua tersangka ternyata adalah tetangga korban.

Motif di balik serangan ini terungkap dalam konferensi pers pada Rabu (20/5/26), di mana Kapolres menjelaskan bahwa pelaku mengaku sakit hati karena istrinya diduga berselingkuh dengan korban. Tidak hanya itu, masalah utang korban yang belum juga dibayar turut memperkuat dendam pribadi yang sudah membara. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa niat untuk melukai korban sudah ada sejak April 2025, saat SY mulai mengutarakan rencananya kepada anaknya. Namun niat itu baru benar-benar menemukan momentumnya setelah muncul kembali pada Minggu (10/5) dan Selasa (12/5).

Eksekusi akhirnya terjadi pada Rabu (13/5/26) pagi, mengubah hubungan tetangga menjadi tragedi hukum yang kompleks. Polisi yang tidak main-main langsung menjerat kedua tersangka dengan Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jika nantinya terbukti bersalah di pengadilan, mereka dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa polisi serius menindak segala bentuk kekerasan, sekalipun pelakunya adalah orang terdekat korban.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar