Rp1,2 Miliar Mengalir dari Jual Beli OTP Ilegal: Polda Jatim Sita 25 Ribu SIM Card dan 11 Laptop


SURABAYA – Bayangkan 25.400 kartu SIM yang semuanya sudah teregistrasi dengan nama orang lain, siap digunakan untuk menerima kode OTP kapan saja. Itulah temuan mengejutkan dari pengungkapan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur. Tiga tersangka—DBS, IGVS, dan MA—diamankan di Denpasar (Bali) dan Tanah Laut (Kalimantan Selatan). Mereka diduga menjalankan bisnis ilegal layanan OTP untuk berbagai aplikasi digital dengan modus registrasi SIM card menggunakan data pribadi milik pihak lain tanpa izin. Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa kejahatan ini menunjukkan betapa rentannya data pribadi di era digital, dan bagaimana celah itu bisa dieksploitasi menjadi keuntungan finansial.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto memaparkan bahwa operasi ini telah berlangsung sejak September 2025. Selama kurun waktu tersebut, nilai transaksi yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,2 miliar. Caranya? Calon pembeli mengakses website ilegal yang dikelola tersangka DBS, memilih layanan OTP untuk aplikasi tertentu, lalu membayar melalui rekening bank atau dompet digital yang sudah disiapkan. Tersangka IGVS sebagai admin dan customer service akan memproses pesanan, sementara tersangka MA bertugas menyediakan stok SIM card hasil registrasi ilegal. Modus ini memungkinkan penjahat siber lain membeli akses OTP tanpa harus repot-repot meregistrasi SIM card sendiri.

Barang bukti yang disita dari tangan para tersangka sangat mengesankan: 33 modem pool yang mampu menampung ratusan SIM card sekaligus, 11 laptop, 8 box berisi SIM card, plus 25.400 SIM card yang sudah aktif dan teregistrasi. Selain itu, polisi juga mengamankan 3 monitor, 2 unit PC, 2 Mac Mini, 7 handphone, serta rekening bank dan akun dompet digital. Jumlah ini menandakan bahwa jaringan ini beroperasi dalam skala industri, bukan sekadar perorangan. Layanan OTP ilegal ini berpotensi menjadi tulang punggung berbagai kejahatan siber lain, mulai dari penipuan online, pengambilalihan akun, hingga pencurian data perbankan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. Kabidhumas Polda Jatim mengingatkan bahwa transformasi digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko yang tidak kalah besar. Perlindungan data pribadi bukan lagi sekadar privasi, tetapi juga benteng terakhir dari kehilangan materi dan trauma psikologis. Polda Jatim saat ini terus mengembangkan penyidikan untuk menemukan sumber data ilegal dan kemungkinan adanya tersangka lain. Masyarakat diimbau untuk tidak pernah membagikan KTP, KK, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak jelas, karena satu data yang bocor bisa digunakan untuk ribuan kejahatan. (Avs)

Posting Komentar

0 Komentar