Seorang perempuan berinisial E (40) asal Tanggul, Jember, terbukti memiliki rencana jahat di balik senyum ramahnya saat melamar sebagai asisten rumah tangga (ART) melalui media sosial. Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap E di kawasan Banyu Urip, Surabaya, pada Jumat (22/5), setelah ia diduga melakukan pencurian perhiasan emas di dua rumah majikan berbeda di Surabaya. Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan bahwa modus operandi tersangka sangat sederhana namun efektif: mencari calon korban yang mengunggah lowongan ART di media sosial, lalu menghubungi mereka melalui WhatsApp. Setelah diterima bekerja, E masuk ke rumah korban, berpura-pura bekerja selama beberapa jam, lalu meminta izin pulang dengan alasan menjemput anak sekolah, dan setelah itu tidak pernah kembali lagi sementara emas majikan sudah raib.
Dalam kasus pertama yang dilaporkan ke Polsek Genteng, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp30 juta setelah emas Antam yang disimpan di kamar lenyap tanpa jejak. Korban baru menyadari kehilangan setelah ia berusaha menelusuri identitas pelaku melalui aplikasi Get Contact karena merasa ada keanehan pada perilaku E. Dari aplikasi tersebut, korban menemukan sejumlah identitas yang diduga berkaitan dengan penipuan, yang langsung memicu kecurigaan untuk memeriksa barang-barang berharganya. Setelah memastikan emasnya hilang, korban segera melapor ke polisi, dan Unit Resmob Polrestabes Surabaya pun turun tangan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan bahwa E juga diduga terlibat dalam kasus serupa di wilayah Kedinding Lor, Surabaya.
Di Kedinding Lor, modus yang digunakan E hampir sama persis: menyamar sebagai ART, mendapatkan akses masuk ke rumah korban, bekerja sebentar, lalu mengambil perhiasan emas yang disimpan di kamar sebelum melarikan diri. Polisi yang bergerak cepat berhasil mengembangkan penyelidikan dari kedua laporan tersebut dan melacak keberadaan E hingga ke kawasan Banyu Urip, Surabaya. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler milik tersangka serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang sangat berguna untuk proses hukum. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
AKP Hadi Ismanto mengimbau masyarakat, terutama yang sedang membutuhkan asisten rumah tangga, untuk lebih waspada terhadap modus penipuan dan pencurian semacam ini. Ia menyarankan agar calon majikan tidak mudah percaya dengan lamaran yang masuk melalui media sosial tanpa melakukan verifikasi identitas yang ketat. Beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan antara lain meminta fotokopi KTP calon ART, menghubungi referensi atau majikan sebelumnya, serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah diakses oleh orang baru. Jika menemukan kejanggalan atau menjadi korban kejahatan serupa, masyarakat segera melapor ke polisi melalui kantor polisi terdekat. Tersangka E kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan sedang menjalani proses penyidikan di Polrestabes Surabaya.(Avs)

0 Komentar