Kakak Adik Jadi Pengedar, Polres Mojokerto Sisir Jaringan M yang Masih Buron



Mojokerto – Ada yang tidak biasa dari kasus pengungkapan pil dobel L di Dusun Wonosari, Desa Wonoploso, Gondang. Dua tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto pada Jumat (1/5/2026) malam itu ternyata masih memiliki hubungan darah: mereka adalah kakak beradik, LS (35) dan FS (25). Berprofesi sebagai karyawan swasta, keduanya memilih jalur haram menjadi pengedar obat keras berbahaya. Polisi mengamankan barang bukti ±7.926 butir pil dobel L yang disimpan dalam berbagai kemasan mulai dari botol plastik hingga grenjeng rokok. Namun pengungkapan ini belum berhenti di sini, karena polisi kini memburu seseorang berinisial M, pemasok utama kakak beradik tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah penyelidikan, tim langsung bergerak dan menggerebek lokasi sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan LS, polisi mengamankan barang bukti yang sangat banyak: 1 botol berisi 278 butir, 1 botol berisi ±1000 butir, 2 botol masing-masing ±1000 butir, 1 botol berisi 400 butir, dan 4 botol masing-masing ±1000 butir pil dobel L, ditambah 110 butir lepas dan 88 butir dalam 12 grenjeng rokok. Total ribuan butir itu disimpan dalam berbagai kemasan yang seolah-olah tidak mencolok, seperti botol plastik putih bekas dan tas kresek hitam.

Selain pil, polisi juga mengamankan barang bukti pendukung: 1 tas selempang Navyclub warna abu-abu, 6 lembar isolasi bening, beberapa tas kresek hitam berisi botol plastik bekas, uang tunai Rp191.000, serta 1 unit HP Redmi warna hitam milik LS. Dari FS, petugas menyita 2 unit handphone merek Vivo dan Realme. Sementara dari seorang saksi berinisial R, diamankan 1 plastik klip berisi 5 grenjeng rokok yang masing-masing berisi 10 butir pil dobel L beserta 1 unit HP Vivo Y20 warna biru. Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah hasil kerja cepat tim.

Dalam pemeriksaan, LS mengaku bahwa pil dobel L tersebut ia peroleh dari seseorang bernama M yang kini masih buron (DPO). Polisi terus memburu M untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Jo UU RI No. 1 Tahun 2026. Polres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, karena keterlibatan warga sangat penting untuk memburu para bandar yang masih berkeliaran.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar