Jaga Citra Institusi: Polri Tegaskan Larangan Live Streaming di Tengah Tugas


Polri kembali mengingatkan seluruh anggotanya untuk tidak melakukan siaran langsung di media sosial ketika sedang bertugas. Kebijakan ini bukan hal baru, melainkan penegasan ulang dari aturan yang sudah ada guna menjaga profesionalitas dan citra institusi di ruang publik. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan membangun kesadaran bersama agar personel bijak memanfaatkan media sosial, sekaligus menjaga kredibilitas dan reputasi Polri secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural.

Penegasan ini merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan aktivitas digital personel saat menjalankan tugas kedinasan. Selain itu, setiap anggota Polri juga terikat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Kedua regulasi tersebut secara jelas menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di platform media sosial seperti TikTok, Instagram, atau Facebook.

Meskipun ada larangan, Polri tidak memblokir anggotanya untuk berselancar di media sosial. Irjen Pol. Johnny menegaskan bahwa pemanfaatan platform digital tetap diperbolehkan asalkan diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri. Dengan kata lain, anggota dapat menggunakan media sosial secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas institusi, misalnya dalam publikasi kegiatan resmi atau edukasi publik, bukan untuk konten spontan saat bertugas di lapangan yang berpotensi menimbulkan misinterpretasi.

Polri berharap melalui kebijakan ini, seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial. Kepercayaan publik terhadap institusi harus dijaga dari berbagai sisi, termasuk dari konten digital yang tidak terkontrol. Irjen Pol. Johnny mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan anggota Polri yang melakukan live streaming saat bertugas. Sebab, sinergi antara institusi dan publik adalah kunci menjaga ruang digital tetap profesional dan bermartabat.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar