Dua Tersangka, Satu Motif Sama Sama Sederhana: Ingin Punya Tapi Tak Punya Uang


Dua wajah berbeda dari kasus curanmor yang diungkap Polres Madiun Kota pada Senin (11/5/2026) ternyata memiliki benang merah yang sama: keinginan memiliki kendaraan tanpa kemampuan finansial yang cukup. Tersangka IA (22) seorang karyawan toko di Kota Madiun mengaku nekat mengambil motor Honda Vario hitam milik korban di Taman Bantaran karena ia bermimpi punya motor matic modern. Sedangkan tersangka GG (32) asal Ponorogo tidak punya rencana matang, begitu melihat kunci Nissan Grand Livina tergeletak di atas meja rumah korban YY, spontanitas jahat itu langsung menjalankan mobil ke Tangerang Barat. Dua tersangka ini kini sudah diamankan berikut barang bukti oleh Satreskrim Polres Madiun Kota.

Penangkapan GG tergolong dramatis karena polisi harus melacak mobil hingga ke Balaraja, Tangerang Barat. Namun kerja keras tim membuahkan hasil, satu unit Grand Livina serta seluruh dokumen seperti STNK, BPKB, dan kunci kontak berhasil diamankan utuh. Untuk kasus IA, polisi mengamankan motor Vario korban di rumah kos tersangka setelah sebelumnya melihat rekaman CCTV di sekitar Taman Bantaran yang menunjukkan pelaku mendorong motor korban keluar area. AKBP Wiwin Junianto menegaskan bahwa kedua pelaku tidak saling kenal dan kasusnya berdiri sendiri, tetapi sama-sama meresahkan warga.

Kapolres Madiun Kota kembali mengingatkan pentingnya pengamanan tambahan seperti gembok roda atau alarm. Pasal 476 KUHP baru siap menjerat mereka dengan ancaman lima tahun penjara. Dua orang, satu nafsu, dan dua kendaraan yang kembali ke tangan yang benar berkat gerakan cepat Polres Madiun Kota.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar