Polres Probolinggo Kota berhasil membongkar jaringan penyelundupan satwa dilindungi asal Maluku setelah mengamankan seorang anak buah kapal (ABK) berinisial YP (22) sebagai tersangka. Kapolres AKBP Rico Yumasri menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peka terhadap aktivitas mencurigakan di jalur laut. Petugas yang melakukan penyelidikan mendapati YP membawa 38 ekor satwa yang seluruhnya berstatus dilindungi, disembunyikan secara sistematis di ruang tertutup kapal. Para satwa itu dikemas dalam karung, kardus, dan keranjang plastik, sebuah cara ekstrem yang tentu menyiksa hewan-hewan tersebut selama perjalanan jauh.
Ragam satwa yang disita meliputi spesies-spesies ikonik Indonesia timur, seperti Cenderawasih Raja, Nuri Bayan Merah, Perkici Pelangi, Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Tanimbar, dan Pelandu Nugini. AKBP Rico menegaskan bahwa kejahatan ini bukan perkara biasa karena menyangkut kelestarian hayati yang dilindungi konstitusi. YP yang masih berusia 22 tahun ini diduga hanya bagian kecil dari rantai perdagangan ilegal yang lebih besar, mengingat volume dan variasi satwa yang diangkut. Polisi saat ini masih memburu kemungkinan adanya otak di balik penyelundupan ini, baik di Maluku sebagai daerah asal maupun di Probolinggo sebagai daerah tujuan.
Kasus ini menjadi alarm bagi aparat di pelabuhan-pelabuhan lain bahwa jalur laut kerap dimanfaatkan untuk perdagangan satwa liar. Kapolres Rico menjelaskan bahwa Probolinggo diduga menjadi pintu masuk sebelum satwa-satwa ini didistribusikan ke kolektor atau pembeli di berbagai kota. Dalam setiap penyelundupan, nasib satwa seringkali tragis: dehidrasi, kelaparan, stres berat, bahkan kematian akibat ruang sempit dan ventilasi buruk. Polres Probolinggo Kota menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menindak setiap bentuk kejahatan yang merusak keseimbangan lingkungan dan mengancam keberlangsungan spesies langka.
Tersangka YP dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun. Yang lebih memberatkan, denda yang bisa dijatuhkan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 5 miliar. Kapolres Probolinggo Kota mengajak masyarakat untuk terus menjadi mata dan telinga aparat di lapangan. Setiap laporan tentang penyelundupan satwa adalah langkah konkret menyelamatkan warisan alam yang tak ternilai harganya, karena sekali punah, tidak akan pernah kembali.(Avs)
.jpeg)
0 Komentar