Dari Kelas 2 SMP hingga Hamil 5 Bulan: Tragedi Dua Saudara Kembar yang Tersembunyi di Sukolilo


Sejak tahun 2017, dua anak perempuan kembar, RF dan RB, tinggal satu atap dengan ayah tiri mereka, WRS, setelah ibu kandungnya menikah lagi. Yang terjadi selanjutnya bukanlah kasih sayang, melainkan penderitaan panjang yang berlangsung bertahun-tahun. Direktorat Reserse Kriminal PPA dan PPO Polda Jawa Timur membongkar kasus kekerasan seksual terhadap keduanya di sebuah rumah kawasan Sukolilo, Surabaya. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers Jumat (22/5/2026) di Gedung Bidhunas, mengatakan bahwa kejahatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di mana negara wajib memberikan penanganan, perlindungan, dan pemulihan komprehensif bagi korban.

Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, membeberkan bahwa pelaku memulai aksi bejatnya terhadap RF pada tahun 2023, saat korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Sementara saudara kembarnya, RB, mulai menjadi korban sejak Juni 2025. WRS tidak hanya melakukan kekerasan lebih dari satu kali, tetapi juga melakukannya dengan modus memanfaatkan situasi sepi saat ibu kandung sedang tidak ada di rumah. Akibat perbuatan tersebut, RF kini diketahui hamil lima bulan. Yang membuat kedua korban semakin terperangkap adalah ancaman pembunuhan yang dilontarkan WRS jika mereka berani melapor, baik kepada ibu mereka maupun aparat. Ancaman ini efektif membungkam korban selama bertahun-tahun.

Setelah WRS diamankan ke rutan Mapolda Jatim, Polda Jatim langsung bergerak cepat tidak hanya pada aspek hukum tetapi juga pemulihan korban. Kombes Ganis menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan pendekatan victim oriented approach, di mana korban ditempatkan sebagai subjek yang harus dipulihkan hak dan rasa keadilannya. Koordinasi dengan DP3APPKB Kota Surabaya pun digalakkan untuk memberikan trauma healing, pendampingan psikologis, identifikasi kebutuhan kesehatan, hingga rumah aman. Kombes Abast juga mengajak awak media untuk mengawal isu ini secara edukatif dan proporsional, mengingat identitas korban yang masih anak-anak harus dijaga dengan ketat dari eksploitasi pemberitaan.

Tersangka WRS dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya semakin berat karena statusnya sebagai wali. Selain pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, ia juga dikenakan Pasal 473 ayat (2) dan Pasal 415 KUHP. Karena merupakan orang tua tiri, hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok maksimal 15 tahun penjara. Kombes Abast mengutip teori perlindungan hukum Satjipto Rahardjo bahwa hukum harus hadir melindungi kelompok rentan. Kasus ini menjadi cermin buram bahwa kekerasan seksual sering terjadi di lingkaran terdekat, dan keberanian korban serta masyarakat untuk melapor adalah napas pertama menuju keadilan. Polda Jatim pun berkomitmen untuk terus mendampingi korban hingga mereka benar-benar pulih, tidak hanya secara fisik tetapi juga mental.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar